Daris: Hukum Mati Koruptor

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Hukuman mati bagi para koruptor sudah sepatutnya diterapkan di Indonesia mengingat kejahatan itu semakin merajalela. Wacana pemikiran itu dilontarkan Daris Purba SH dalam suatu percakapan bersama tubasmedia.com di rumahnya pekan lalu.

Menurutnya hukuman mati jika mau dihilangkan, sudah tentu undang-undangnya harus dirubah dulu. Namun melihat fakta kejahatan korupsi sudah semakin menjadi-jadi saja hampir di semua sektor birokrasi, maka perlu sedini mungkin masyarakat disadarkan bahwa kejahatan korupsi itu adalah kejahatan yang sangat berbahaya karena selain dapat merusak strata sosial yang berbudaya luhur juga menyengsarakan kehidupan masyarat di semua hajat kehidupan.

Oleh karena itu, menurut Daris Purba, peranan orang tua sangat strategis dapat merubah pola pikir anak jauh dari mental kapitalis. Sehingga anak yang baru selesai merampungkan pendidikan ke peringkat sarjana harus bermental pengabdian untuk mengimplementasikan keilmuan yang dikuasai senata-mata pengembangan karier sebaliknya bukan tujuan materi.

“Sebab biarlah materi itu datang dengan sendirinya sebagai akibat prestasi karier,” ujar Daris Purba.

Menurut Daris, justru dari lingkungan kecil yakni keluarga terdekat inilah yang wajib ditata sebaik mungkin. Sehingga rakyat bisa mengarah kepada langkah yang lebih baik dan kepedulian atas perubahan strata sosial yang jika perlu dikritisi ke komunitas yang lebih berperadaban perangkat sebuah nilai yang mulia.

“Coba lihat dari perbuatan mental korup tersebut, jembatan yang dibangun menghabiskan dana sekian ratus milyar tahu-tahu jembatan ambruk hanya akibat perbuatan orang-orang yang memiliki mental korup dan disini bukan hanya negara saja. Rakyat pun ikut menderita jadi korban,” ujarnya.

Juga Daris Purba juga mengkritisi penggunaan anggaran dana APBN sekitar 60 persen untuk kepentingan birokrasi pemerintah, 40 persen untuk kepentingan rakyat. Karena dari nilai 40 persen itu nyatanya dibagi-bagikan kepada kepntingan lain, lalu rakyat kebagian berapa persenya dari dana APBN itu.

Nah fakta ini bukan isapan jempol belaka, namun sudah ada seminar yang membedah persoalan itu. Artinya yang perlu ditekankan aparat negara serta penegak hukum harus dikikis dari mental korup. Jika aparat negara serta penegak hukum bisa mengenyahkan mental korup, baik tingkat pusat dan daerah, dipastikan negara bisa bersih dan berjalan dengan harmonis dalam tatanan birokrasi, terbebas dari oknum-oknum mental korup. (bani)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS