Dalam Waktu Dekat, Kegiatan Industri Dilarang di Luar KI

Loading

Laporan: Redaksi

Dirjen Pengembangan Perwilayahan Indonesia (PPI), Kementerian Perindustrian, Dedy Mulyadi

Dirjen Pengembangan Perwilayahan Indonesia (PPI), Kementerian Perindustrian, Dedy Mulyadi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dalam waktu tidak lama lagi, seluruh kegiatan indutri tidak dibenarkan berada di luar kawasan industri (KI). Akan tetapi, seluruhnya akan dipusatkan di dalam kawasan industri.

Hal itu diutarakan Dirjen Pengembangan Perwilayahan Indonesia (PPI), Kementerian Perindustrian, Dedy Mulyadi dalam obrolan dengan tubasmedia.com di kantornya kemarin. Untuk itu lanjutnya, keberadaan KI di seluruh nusantara secara bertahap akan dibenahi dan ditingkatkan daya saingnya.

Diakui bahwa selama ini pengelolaan KI di dalam negeri, pada umumnya tidak baik dan terkesan asal jadi sehingga tidak punya daya tarik bagi pelaku industri untuk masuk ke dalam KI.

Akan tetapi, kini kata Dedy, hal itu tidak bisa dibiarkan dan seluruhnya KI yang ada di Indonesia harus dibenahi, disempurnakan dan ditingkatkan daya saingnya. ‘’Dengan demikian, investor akan datang berbondong-bondong untuk investasi,’’ katanya.

Salah satu daya tarik agar para pengelola KI melakukan pembenahan, Kementerian Perindustrian, Kamis (24 Oktober 2013) akan menyelenggarakan penganugerahan penghargaan Kawasan Industri Tahun 2013 di Jakarta.

Sebanyak 18 dari 61 perusahaan pengelola kawasan industri yang terdaftar dalam Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKII) ikut serta memperebutkan Award Menteri Perindustrian.

Penganugerahan penghargaan tersebut kata Dedy, dilakukan untuk memotifasi para pengelola KI agar dapat mengelola kawasan sekaligus meningkatkan daya saing kawasan masing-masing. Meningkatkan mutu layanan dengan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Karena dengan demikian, diharapkan investasi akan segera mengalir ke Indonesia.

Menjawab pertanyaan disebut, standar KI menyangkut banyak aspek meliputi aspek manajenamn dan pelayanan, infrastruktur dan fasilitas, pengelolaan lingkungan dan aspek kepedulain sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Dikatakan bahwa pemberian penghargaan kawasan industri terbaik di luar Pulau Jawa dilakukan dalam upaya memebrikan motivasi bagi para investor untuk membangun dan mengembangkan KI di luar Jawa.

Hal ini mengingat sampai saat ini kawasan industri masih konsentrasi di Pulau Jawa dimana 55 KI dari 74 KI dengan luas 50 ha, berlokasi di Pulau Jawa atau sebanyak 75,89 persen luas kawasan industri berlokasi di Jawa dari total luas kawasan 30.038 ha. (sabar)

CATEGORIES
TAGS