Buang Sampah di Kali Dikenakan Denda

Loading

Oleh: Anthon P. Sinaga

Ilustrasi

Ilustrasi

SEBANYAK 13 sungai atau biasa dikenal dengan istilah kali di Jakarta, seperti Kali Ciliwung, Kali Cipinang, Kali Pasanggrahan dan lain-lain, akan dibebaskan dari sampah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sungai-sungai atau saluran air yang ada. Mereka yang tertangkap akan dikenakan denda antara Rp 100.000 hingga Rp 20 juta, sesuai ketentuan UU dan Peraturan Daerah.

Memang, dalam pamflet di berbagai tempat di Jakarta tercantum, bahwa untuk menjaga Jakarta yang bersih gampang. Cukup buang sampah pada bak sampah yang tersedia. Namun, perkerjaan mudah itu justru sulit dipatuhi, karena pada umumnya masyarakat Jakarta belum memiliki budaya bersih. Banyak warga sudah terbiasa membuang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai-sungai atau saluran air, yang dianggap sebagai bak sampah yang panjang.

Padahal, membuang sampah ke kali menyebabkan sungai gampang meluap dan membuat banjir besar di Jakarta. Demikian pula membuang sampah ke salurah air, membuat macet lalu lintas karena jalan-jalan cepat tergenang, karena saluran pembuangan mampat. Ini akibat langsung yang terlihat, sedangkan yang tidak langsung terlihat adalah dampak bahaya pencemaran terhadap kadar kesehatan dan penggunaan air yang berkualitas rendah.

Sebenarnya, sanksi terhadap pembuang sampah, sudah tercantum dalam tiga peraturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Namun, selama ini, ketiga peraturan itu belum diterapkan secara nyata di lapangan, terutama untuk menjaga kebersihan sungai. Dalam ketiga peraturan itu tercantum, bahwa pembuang sampah ke sungai bisa dikenai sanksi pidana antara 10 hari hingga 60 hari kurungan, atau denda antara Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti mengatakan baru-baru ini, sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta menindak tegas warga yang membuang sampah ke sungai atau di bantaran sungai. Dengan diterapkannya ketentuan UU dan pengenaan sanksi denda ini, diharapkan dapat menimbulkan budaya baru dalam kehidupan warga, yaitu tidak lagi membuang sampah ke sungai.

Menurut Peni, ada sekitar 98 titik sampah ilegal yang belum ditertibkan di sepanjang Kali Ciliwung, yang melewati 76 kelurahan dan 20 kecamatan di DKI Jakarta. Untuk tahap awal ini, pihaknya masih akan melancarkan penyuluhan dan edukasi kepada para komunitas peduli sungai dan masyarakat di bantaran sungai tersebut, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Seperti diketahui, Kali Ciliwung berhulu di Kabupaten Bogor, dan melewati Kota Bogor, Kota Depok, sebelum sampai ke Jakarta. Sehingga, untuk menjaga kebersihan Kali Ciliwung, harus juga melibatkan warga di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS