Bendahara MUI Ditangkap KPK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Fahmi Darmawansyah, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia tersangka pemberi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, ternyata bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, Fahmi diduga telah menyuap pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi dengan uang sebesar Rp2 miliar. Suap itu diberikan dengan perantara anak buahnya.

Kasus suap itu sendiri diketahui terkait dengan pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016. Berdasar informasi yang didapat dari daftar susunan pengurus MUI masa khidmat 2015-2020 di website MUI, Fahmi diketahui sebagai salah satu bendahara MUI. Adapun pada Kamis (22/12/16), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahmi sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi.

Akan tetapi, suami dari artis Inneke Koesherawati itu masih berada di luar negeri. Terkait hal itu, Fahmi pun meminta agar pemeriksaannya dijadwal ulang.

Tanggal 14 Desember lalu, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta, yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH).

Selain itu, tiga pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus dan Danang Sri Radityo juga diamakan oleh penyidik komisi antirasuah. KPK dalam penangkapan itu berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat.

Suap itu diketahui akan diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp200 miliar. Selanjutnya, Eko, Adami, dan Hardy ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Danang berstatus saksi dan dilepaskan. (red)

CATEGORIES
TAGS