Bareskrim Langsung Menyelidiki Kasus Edy Mulyadi yang Menghina Masyarakat Kalimantan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Edy Mulyadi, yang menyebut Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ‘tempat jin buang anak’, juga dipolisikan ke Bareskrim Polri. Bareskrim langsung menyelidiki kasus ini.

“Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Dedi mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim-lah yang menangani kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait ucapan Edy yang menyebut Kalimantan Timur sebagai ‘tempat jin buang anak’.

“Kami mendampingi Ketum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra telah laporkan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri terkait pernyataannya di YouTube menyinggung Kalimantan Timur,” ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Gurun mengatakan pihaknya mengetahui Edy Mulyadi telah dilaporkan di beberapa wilayah. Namun PB SEMMI, sebut Gurun, tetap melapor karena menilai ucapan Edy berpotensi merusak persatuan.

“Kami tetap melaporkan walaupun sudah ada yang melaporkan, karena menurut kami pernyataannya sangat berpotensi merusak persatuan dan memecah belah bangsa,” tuturnya.

Gurun menyebut ucapan Edy termasuk penyebaran hoax hingga ujaran kebencian. Dia menilai hal tersebut dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Pernyataan Edy ini dapat mengarah ke ujaran kebencian, penghinaan karena merendahkan suatu wilayah dan berita hoax. Maka pertimbangan kita secara sosiologis, perbuatan Edy Mulyadi berpotensi dapat merusak persatuan atau memecah belah bangsa. Ini berbahaya,” ujarnya.(sabar)

CATEGORIES
TAGS