Anies Langgar Aturan Saat Merombak Pejabat Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan ada pelanggaran dalam perombakan tersebut.
“KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku pemberhentian dan pemindahan para pejabat,” kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangannya, Jumat (27/7/2018).
Sofian menuturkan seharusnya perombakan pejabat dilakukan setelah pejabat melakukan tugasnya selama setahun. Setelah setahun, Anies baru bisa melakukan penilaian.
“Penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja,” sebut Sofian.
Sebelumnya, Anies merombak seluruh jabatan wali kota dan beberapa kepala dinas. Anies menyebut salah satu indikator perombakan tersebut adalah serapan anggaran.
“Dari serapan. Dari situ kelihatan mana yang selama ini menjalankan tugas dengan baik atau tidak. Di situ ada rencana bulanan, enam bulanan, tercapai atau tidak, di situ kelihatan,” kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Anies mengaku tidak sulit menilai mana kadis dan wali kota yang maksimal menjalankan tugas. Menurut mantan Mendikbud itu, indikator kinerja kadis dan wali kota sama saja dengan wartawan.
“Nggak usah rumit-rumit. Rencana pengeluaran, rencana program jalan atau tidak, di situ kita tahu. Seperti Anda tulis berita, ditarget sehari nulis berapa, sebulan harus kelihatan. Kalau berbulan-bulan tidak tercapai target, bagaimana? Betul nggak?” papar Anies. (red)