KASN Ultimatum Anies, Kembalikan Semua Pejabat yang Dicopot, Kalau tidak, Anis Dikenakan Sanksi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah untuk mengembalikan jabatan pejabat yang dicopot.
“Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018,” kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).
Sofian mengatakan Anies bisa disanksi presiden jika tidak melakukan rekomendasi. Anies melanggar banyak pasal bila tidak melakukan rekomendasi.
“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah,” terang Sofian.
Anies mencopot empat wali kota dan beberapa kepala dinas pada 5 Juli lalu. KASN melakukan penyelidikan terkait perombakan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta. Ada lima pejabat yang melapor karena dugaan pelanggaran.
“Tidak semua (melapor), hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang (melapor),” kata Ketua KASN Sofian Effendi. (red)