Anggota DPRD Menipu Dilaporkan CPNS

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MAGELANG, (Tubas) – Mustofa, anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dilaporkan oleh empat orang peserta Seleksi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Selasa (7/6) lalu. Mustofa warga asal Magelang itu dilaporkan terkait kasus penipuan.

Ali Mufid Wibowo (33) yang menjadi korban di antara empat korban lainnya dijanjikan akan diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan syarat diharuskan masing-masing calon (yang menjadi korban) membayar Rp 75 juta hingga Rp 125 juta. Mufid juga mengatakan bahwa total uang yang diterima Mustofa dari keempat korban adalah sekitar Rp 315 juta.

Dalam janji awal Mustofa mengatakan calon lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dijanjikan masuk formasi di lingkungan pemerintah provinsi, sedangkan untuk lulusan S-1 dijanjikan di Kota Semarang.

Para korban mengaku mengenal Mustofa dari Dono Meiyudin yang juga anggota DPRD. Selama ini korban telah berupaya mencari Mustofa di kediamannya di Magelang, serta Mranggen Demak, namun tidak berhasil.

Bahkan Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah, Jamal Yazid saat dihubungi mengatakan, anggota fraksinya tersebut sejak sebulan terakhir ini tidak masuk kantor DPRD untuk beraktivitas. (albert)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS