Ketua LKM Sido Makmur Didakwa Korupsi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (Tubas) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Aria Rosyid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Selasa pekan lalu, menghadapkan Ketua Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sido Makmur, Dra “Sh” sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Memaparkan dakwaannya di hadapan ketua majelis hakim, Subhan SH, JPU mengatakan, kejahatan korupsi yang dilakukan bermula ketika Pemerintahan Desa (Pemdes) Kalidengen Kulonprogo, menerima bantuan dana pemberdayaan pada 2004 sebesar Rp 271.174.000. Kemudian Pemdes cq Lurah Desa setempat membentuk LKM Sido Makmur yang diketuai terdakwa.

Sebagai Ketua LKM, terdakwa kemudian mencairkan dana bantuan itu melalui BPR Bank Pasar setempat pada 22 Agustus 2007 tanpa mencatatkan pada buku harian LKM. Demikian juga dalam penyaluran dana, dilakukan tanpa prosedur yang diatur Keputusan Dewan Pembina LKM. Di antaranya penggelontoran dana tanpa perjanjian kredit, memberikan pinjaman kepada warga dari luar desa, serta membukukan rekening pribadi dan memasukkan dana LKM Rp 50 juta ke rekening tersebut.

Selain itu, terdakwa juga melakukan mark up pinjaman kepada kreditur Rp 85.350.000 menjadi Rp 90 juta, dan mencantumkan sendiri dana cadangan Rp 45 juta tanpa persetujuan Pengawas LKM. “Seolah-olah dana itu masih berada di tangan peminjam, yakni saksi Bambang Suharto,” kata JPU menandaskan. Akibat serangkaian muslihat itu, negara cq Pemdes Kalidengen merugi Rp 105.505.604.

Terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya, Wakhiyanto SH dan Nur Ali SH menyatakan memahami isi surat dakwaan jaksa. “Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan mendatang,” kata Wakhiyanto menjawab ketua majelis hakim, Subhan SH, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sleman. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS