Anas Dipersilahkan Ajukan PK Asal Memenuhi Syarat

Loading

anas

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Anas Urbaningrum (Anas) mengajukan peninjauan kembali (PK) jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut tak terima atas vonis kasasi yang dijatuhkan MA. Namun, bisa mengajukan PK tentu saja jika memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, ada bukti terjadi kelalaian hakim saat memutus kasasi, ada bukti baru atau keadaan baru, dan pertentangan keputusan sebelumnya.

Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan, langkah hukum PK atas vonis kasasi sesungguhnya terbuka bagi setiap warga negara, termasuk Anas. “(PK) itu terbuka. Pak Anas diberikan ‎kesempatan yang luas untuk mengajukan PK. Silakan mengajukan PK,” ujar Gayus Lumbun usai menjadi narasumber dalam sebuah seminar di Jakarta pada Rabu (10/6/15).

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Anas. Bahkan, Majelis Kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun.

MA menyatakan Anas memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan terhadap Anas dan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.

Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, seluruh harta kekayaan Anas akan dilelang dan apabila masih belum cukup, Anas terancam hukuman selama 4 tahun penjara..

Majelis juga mengabulkan permohonan Jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Majelis hakim yang memutus kasus kasasi Anas diketahui adalah Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

Pada putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU.No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU.No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU.No.15 Tahun 2002 jo UU.No.25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Pada pertimbangannya, MA menolak keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa tindak pidana awal dalam TPPU harus dibuktikan terlebih dulu. MA mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU.No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dulu.

Majelis Kasasi juga menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi terkait hak terdakwa dalam jabatan publik adalah keliru. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menilai jabatan publik tidak perlu dicabut mengingat untuk memperoleh jabatan itu harus dikembalikan kepada penilaian publik atau masyarakat.

Sebaliknya, MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seoraang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali harus dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya. (marto)

CATEGORIES
TAGS