Ada Dugaan Hakim Kena Suap, KY Periksa Cepi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Setya Novanto dalam praperadilan penetapan tersangka kasus e-KTP mengundang kecurigaan Komisi Yudisial (KY). Lembaga pemantau dan pengawas hakim itu menilai putusan Cepi patut ditelusuri.

“Kami akan periksa. Ini (putusan) praperadilan sudah masuk. KY akan melakukan pemantauan setelah selesai kami periksa putusan,” kata Ketua Komisi Yudisial Aidul F. Azhari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/9).
Kecurigaan KY bukan tanpa dasar. Aidul mengungkapkan Cepi sudah empat kali dilaporkan ke KY. Pertama, tahun 2014 saat menjadi hakim di Purwakarta. Kedua, tahun 2015 saat menjadi hakim di Depok. Ketiga, saat menjadi hakim Praperadilan pada 2016. Terakhir, saat menangani sebuah kasus Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tapi semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Aidil.
Aidul mengatakan KY akan mendalami aspek-aspek yang berpotensi mempengaruhi putusan Cepi. Misalnya saja aspek hukum, keadilan, atau ada muatan politis.

“Apakah yang bersangkutan murni dan imparsial atau ada aspek politik?”, kata Aidul.
Sampai sejauh ini, kata Aidul, KY baru memeriksa kelengkapan putusan. Belum memeriksa dari segi pertimbangan atau soal lain di luar proses persidangan.

“Ini kami belum lihat. Karena ada dua, hakim bisa jadi tidak cermat. Atau kedua hakim bisa jadi terkena faktor di luar pengadilan. Ada dugaan hakim kena suap. Ini tidak bisa diputuskan sebelum melakukan pemeriksaan,” kata Aidil.

Peneliti SMRC, Sirajudin Abbas, mengatakan kemenangan Novanto tidak berpengaruh terhadap kepercayaan publik pada KPK. Menurutnya, meskipun empat kali kalah dalam praperadilan, KPK masih menjadi lembaga yang dipercaya oleh publik.

“Dalam survei-survei kami kepercayaan publik pada KPK cenderung stabil. Masih di atas Polisi, Kehakiman, Kejaksaan, DPR dan Parpol,” kata Sirajudin. (red)

CATEGORIES
TAGS