121 Jaksa Dilantik Tangani Pemberantasan Korupsi
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (Tubas) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membentuk Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satsus Tipikor) dan melantik 121 anggota kejaksaan Senin, di Gedung Kejaksaan Agung RI. Satuan khusus terbagi atas divisi penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah sektor, yakni keuangan dan perbankan, barang dan jasa, teknologi dan informatika, pelayanan umum, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Jampidsus Andi Nirwanto, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kejaksaan termasuk salah satu instansi yang diberi kewenangan menyidik TPPU. “Untuk mengantisipasi itu, maka kita bentuk sektor pencucian uang,” ujar Andi kepada wartawan usai melantik 121 angota Satsus di Kejagung.
Hal ini dilakukan saat menyidik perkara-perkara korupsi, bisa ditelusuri apakah hal itu juga terkait dengan pencucian uang. “Targetnya adalah penanganan perkara korupsi secara optimal dan berkualitas. Optimal dalam arti maksimal. Manakala ada tindak pidana korupsi, ya kita tangani,” tandasnya. (audy)