11 Perusahaan Sepakat Serap Garam Lokal 1,1 Juta Ton Selama Juli 2019-Juni 2020

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sebanyak 11 perusahaan dan 164 petambak menandatangani nota kesepahaman penyerapan garam lokal. Industri bakal menyerap 1,1 juta ton garam selama Juli 2019 hingga Juni 2020. Jumlah penyerapan garam lokal tersebut lebih rendah dari target 2018-2019, sebanyak 1,12 juta ton.

“Penandatanganan ini diharapkan menjadi bentuk konkret kerja sama antara industri dengan petani garam dalam hal penyerapan garam produksi dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (6/8).

Kebutuhan garam nasional diperkirakan mencapai 4,2 juta ton. Rinciannya, industri butuh 3,5 juta ton, rumah tangga 320 ribu ton, dan komersial 350 ribu ton garam. Sedangkan peternakan dan perkebunan butuh 30 ribu ton garam.

Perusahaan yang menandatangani nota kesepahaman itu adalah  PT Susanti Megah, PT Unichemcandi Indonesia, PT Sumatraco Langgeng Makmur, PT Budiono Madura Bangun Persada, PT Pagarin Anugerah Sejahtera, dan PT Cheetham Garam Indonesia.

Lima perusahaan lainnya adalah PT Saltindo Perkasa, PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Kusuma Tirta Perkasa, dan CV Anugrah Sinar Laut.

Meski begitu, pemerintah akan tetap  impor garam untuk memenuhi kebutuhan beberapa sektor seperti industri klor alkali (CAP), farmasi, pengeboran minyak, serta aneka pangan. Sebab, industri tersebut memerlukan banyak garam.

Garam produksi dalam negeri hanya dapat memenuhi kebutuhan konsumsi dan beberapa industri seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit, dan water treatment. “Saya harap bisa dipenuhi garam lokal,” kata Airlangga.

Dalam perjanjian tersebut, harga garam yang diserap oleh 11 perusahaan tidak diatur, sehingga akan mengikuti mekanisme pasar. Saat ini, harga garam lokal sekitar Rp 800-900 per kilogram. Sedangkan harga garam impor hanya US$ 28-30 per ton.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, industri telah menyerap 1,05 ribu ton garam lokal per Juli 2019. Selama setahun ke depan, 11 perusahaan akan membeli 1,1 juta ton garam lokal. Rencananya, penyerapan garam akan dilakukan di enam provinsi. Di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kerja sama antara 11 perusahaan dengan 164 petani garam itu juga melibatkan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

“AIPGI berkomitmen membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri,” kata dia. Karena itu, menurut Achmad, kesepakatan ini dapat memberikan kepastian bagi petambak garam. Industri juga akan mendapatkan garam dengan kualitas yang lebih baik. (sabar)

CATEGORIES
TAGS