Warga Kecewa, Surat Tanah 2 Tahun Tak Kelar

Loading

Laporan : Marto

Surat Tanah

Surat Tanah

JAKARTA, (Tubas) – Warga RW 02, Tanjung Barat kirim surat berisi rasa kecewa kepada Walikota Jaksel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pasalnya, dua tahun mengurus sertifikat tanah di seluas 640 meter tak kunjung selesai.

“Tak hanya sertifikat sampai sekarang tak jadi tapi malah dapat informasi kalau tanah saya sudah dijual dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Town and City Properties (TCP) atau BPOP Kuningan,” kata Ny. Umayah binti Umar, warga RT 013/02, Kel. Tanjung Barat, Jagakarsa, Selasa (1/2).

Nenek 12 cucu ini ditemani anaknya Ny. Nurseha, mengatakan sampai saat ini dirinya belum pernah menjual tanah seluas 640 meter dari sebelumnya luas tanah 2.840 meter sesuai surat tanah Leter C.2110 persil 113 blok S.I.

Tak hanya masalah surat tanah yang ditandatangani mantan Lurah Tanjung Barat M. Nuh, tanggal 11 Juli 1997, Lurah Tanjung Barat Usman Abdulah, 30 Desember 1997, Lurah M. Maksum 21 Maret 2000 hingga Lurah Tanjung Barat sekarang Ny. Sri Redjeki, 25 Januari 2007 dan 2008 tapi surat pembebasan lahan oleh PT TCP atas lahan seluas 2.200 meter dari 2.840 meter juga ada.

Menurut dia, pihak keluarga memang mangajukan pembuatan sertifikat pecahan yang selama ini tak pernah merasa dijual ke pihak PT sejak 24 September 2008 tapi sampai saat ini sertifikat tak kunjung jadi. Bahkan, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan seluas 640 meter juga sudah diajukan dan mendapatkan IMB dari Sudin P2B setempat sesuai hasil persetujuan dari Sudin Tata Ruang Jaksel. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS