Warga Pesibar Diharapkan Mendukung Tax Amnesty
KRUI, (tubasmedia.com) – Kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak dan ikut serta membantu menyampaikan informasi ke pihak lain sehingga kita semua bisa mendudukung Direktorat Jenderal Pajak menyukseskan program pengampunan pajak.
Dengan ditetapkanya UU no 11/2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, kita semua berpandangan bahwa kebijakan pemerintah tersebut merupakan kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar khususnya tentang pajak.
Dengan demikian adanya tax amnesty akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan, pengurangan jumlah pengangguran, penurunan angka kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan.
Pengampuan pajak merupakan program pemerintah yang wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tanpa memandang latar belakang profesi,
Baik dari kalangan pejabat dan pimpinan, karyawan, pengusaha, petani, nelayan dan sebagainya.
“Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenal sanksi administrasi perpajakan dan sangsi pidana.Di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia no11/2016 tentang pengampunan pajak,”ujar Bupati Pesibar, Agus Istiqlal pada acara sosialisasi tax amnesty tahun 2016, Kamis 25/8 di GSG Selalaw Labuhan Jukung.
Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD,Wakil Bupati, asisten dan para kepala dinas serta kepala kantor KPP Pratama Kotabumi.(gus)