Warga Menolak Pergantian Nama Jalan di Jakarta….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan, Kemendagri belum akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penggantian nama jalan di Jakarta.

Pasalnya, keputusan Anies ini menuai protes. Sejumlah warga DKI Jakarta menolak penggantian nama jalan karena membuat mereka jadi harus mengurus data kependudukan.

“Kalau itu belum ada,” ujar Wetipo saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

Namun Wetipo menjelaskan bahwa Kemendagri akan membahas polemik ini secara internal. Dia menyebut Mendagri Tito Karnavian sendiri belum menentukan sikap apakah akan memanggil Anies atau tidak.

“Cuma nanti coba kita secara internal kami minta arah ke Pak Menteri Dalam Negeri untuk kira-kira Kemendagri sikapnya seperti apa,” tuturnya.

Lebih jauh Wetipo mengklaim, belum mengetahui penolakan sejumlah warga yang dilayangkan terkait penggantian nama jalan. Menurutnya, Kemendagri hanya menetralisir agar kebijakan Anies itu jangan sampai justru menjadi masalah.

“Sampai hari ini kita belum ada pembahasan untuk itu, mendukung atau tidak mendukung (penggantian nama jalan di DKI). Tetapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI kemarin kami hanya sebatas dapat info. Kami menyelaraskan proses ini supaya tidak mengorbankan warga masyarakat terkait dengan penamaan yang baru,” imbuh Wetipo.

Menyulitkan

Diketahui, terdapat sejumlah warga yang menolak penggantian nama jalan tersebut. Salah satu yang menolak ialah warga Jalan Cikini VII, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam penggantian nama itu, Jalan Cikini VII berubah menjadi Jalan Tino Sidin. Menurut warga setempat, penggantian nama jalan itu akan menyulitkan mereka. Menurut mereka, perubahan nama jalan di Jakarta ini berimbas pada warga harus mengurus kembali dokumen kependudukan, kendaraan, perbankan, asuransi dan dokumen lainnya. “Saya tidak setuju karena harus mengurus kembali lagi (dokumen), seperti urus STNK atau pun urusan perbankan,” ujar Wati (65), salah warga Jalan Cikini VII, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (27/6/2022).

Pendapat serupa diungkapkan oleh Ketua RT 001/001 Nur Jaman. Ia mewakili suara masyarakat yang berada di lingkungannya menolak adanya penggantian nama jalan tersebut.

“Saya tanya warga, banyak yang tidak setuju. Alasannya, ada yang bilang urus-urus dokumen ribet (rumit), seperti KTP, STNK dan lain-lain,” katanya.

Setidaknya, Nur Jaman menaungi 36 kartu keluarga (KK) di wilayahnya. Menurut dia, seluruh kepala keluarga tersebut tidak setuju. “Artinya berubah semua alamatnya. Khawatirnya begitu. Menurut saya penggantian nama ini tidak tepat,” lanjutnya.

Jaman bahkan bersama Ketua RT lain membuat surat penolakan adanya nama jalan tersebut. Ia mengklaim sekitar enam RT yang dilalui oleh jalan itu mayoritas menolak perubahan nama jalan menjadi Jalan Jalan Tino Sidin.

“Warga, Ketua RT, RW dan Kelurahan sudah mengetahui bahwa surat itu berisi penolakan warga yang tidak mau diganti nama jalannya itu. Suratnya sudah diajukan ke Kecamatan Menteng,” tutur Nur Jaman. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS