Wali Kota Tasikmalaya Tindak Pejabat ABS

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Wali Kota Tasikmalaya Drs. Budi Budiman akan menindak pejabat yang bersifat asal bapak senang (ABS) dalam menginformasikan berbagai hal kepada publik.

Diakui, pada era Reformasi saat ini, banyak pejabat dari Kabag, Kadis, Kepala Kantor di lingkungan Pemkot Tasikmalaya hanya melaporkan berbagai kejadian di lapangan bersifat ABS, karena takut dimutasi.

Munculnya berbagai persoalan di masyarakat, yang telah ter-ekspos di berbagai media cetak, seharusnya menjadi acuan laporan ke pimpinan. Hal itu dilakukan agar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bisa diterapkan dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Pasti kita tegur, karena keterbukaan informasi kepada ma¬syarakat sudah jauh hari diamanatkan da¬lam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apa pun informasi yang perlu dikemukakan kepada masyarakat, tolong di¬sam¬paikan. Kecuali tujuh hal yang dilindungi undang-undang untuk tidak diinformasikan,” kata Budi di sela-sela sosialisasi Ke¬terbukaan Informasi Publik, baru-baru ini.

Ada tujuh hal yang tidak dapat diinformasikan sebagaimana diatur da¬lam Pasal 17 UU KIP meliputi kasus yang dalam penyelidikan, membuka rahasia persaingan bisnis, rahasia pribadi, termasuk yang membahayakan keamanan ekonomi secara nasional, membahayakan keamanan dan pertahanan nega¬ra, mengancam kekayaan alam negara, dan membahayakan keda¬ulatan negara.

“Jika di luar dari itu, silakan kepala SKPD menginformasikan berbagai kegiatan Pemkot kepada ma¬sya¬rakat termasuk mengenai APBD seka¬lipun,” ka¬tanya.

Ia juga meminta kepada anak buahnya untuk mengoptimalkan website milik pemerintah. Pasal¬nya, sejauh ini belum dikelola dengan baik sehingga sering terjadi miskomunikasi antara pemerintah dan masyarakat. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS