Kuota Perizinan Impor Sepatu, Selama Ini Subjektif….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakrie mengatakan kuota perizinan impor sepatu selama ini didistribusikan secara subjektif, sehingga sejumlah pengusaha mendapatkan privilege atau keistimewaan mendapatkan kuota impor.

“Selama ini, kuotanya tidak jelas, jadi ada yang ajukan berapa disetujuinya berbeda-beda,” kata Firman kepada awak media di Jakarta Rabu.

Karenanya, Aprisindo meminta pemerintah untuk membuka data perizinan impor dan lebih transparan terkait kuota volume impor alas kaki yang diberikan kepada sejumlah perusahaan.

Dalam hal ini, dia merujuk pada aturan pelaksana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Pengaturan Impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024.

Beleid baru yang akan berlaku pada 10 Maret 2024 itu menunjukkan tata cara teknis bagi importir untuk mendapatkan pertimbangkan teknis (Pertek) dan perizinan impor (PI) produk alas kaki.

Adapun, kedua kebijakan tersebut diterbitkan pemerintah guna menerapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor border demi menjaga produk impor yang membanjiri pasar domestik.

Kendati demikian, menurut Firman, dalam batang tubuh Permenperin 5/2024 belum memberikan kepastian hukum, terutama bagaimana dan berapa besar permohonan izin yang akan bisa didapat pengusaha.  “Ruang diskresi diberikan terlalu luas sehingga besaran izin akan sangat tergantung dan bisa juga sangat subjektif. Subjektifitas ini akan berpotensi mendorong diskriminasi, karena akan ada pihak yang diuntungkan dengan previlege dan akan ada yang dirugikan,” tuturnya. Dia menilai pemerintah harus memperbaiki sistem perizinan kuota impor yang dimulai dari keterbukaan data siapa saja penerima izin impor yang diistimewakan sehingga mengakibatkan industri dalam negeri terganggu.

“Jadi seolah-olah aturan ini hendak menghukum para pelaku usaha yang selama ini taat hukum dan aturan pemerintah,” katanya.

Adapun, Permenperin No. 5/2024 terbaru ini menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) bagi industri tekstil hingga alas kaki untuk melakukan importasi melalui Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dilakukan melalui SINSW dan SIINas.

Singkatnya, melalui sistem tersebut, setiap kegiatan importasi yang dilakukan baik dari importir produsen maupun importir umum akan dimonitor dan diverifikasi kebutuhan dan ketersediaan pasokannya.   Dengan demikian, volume kuota impor setiap importir akan berbeda dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan supply dan demand. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS