Wajib Cantumkan Gambar Bahaya Merokok
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mulai Selasa (24/6/2014), untuk semua produk rokok wajib dicantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menunjukkan bahaya rokok pada bungkus rokok.
Terkait dengan itu, untuk produk yang sudah beredar, Kementerian Perindustrian meminta adanya masa transisi untuk industri, khususnya industri skala kecil. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.109/2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28, mulai Selasa (24/6/2014) untuk semua produk rokok wajib dicantumkan peringatan “Bahaya Merokok Bagi Kesehatan” dengan gambar yang menyeramkan pada bungkus rokok.
Ketentuan itu berlaku untuk semua produk rokok, baik produk luar maupun dalam negeri. Produsen yang tidak mencantumkannya, maka produknya akan ditarik dari peredaran.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP tersebut, besaran gambar peringatan bahaya merokok akan mengambil 40% dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Menko Kesra Agung Laksono menegaskan, produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti. Artinya, dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar.
Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad, mengatakan, pada prinsipnya pelaku usaha industri rokok sudah siap melaksanakan aturan tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah mengunjungi industri rokok skala kecil untuk melihat kesiapannya. “Kemasan bergambar sudah dicetak dan mereka sudah mulai mengemas dengan kemasan bergambar,” kata Faiz seusai Seminar dan Pameran Kopi di Kemenperin, Selasa, 24/6.
Ia berharap tidak akan ada dampak negatif pada industri rokok berkaitan dengan ketentuan tersebut. Pasalnya, kinerja industri rokok berkaitan dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak.
Sementara itu, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan, pemberlakuan pencantuman gambar berbahaya pada bungkus rokok tidak akan berpengaruh pada kinerja industri rokok. “Rokok itu, mau dinaikkan cukainya setiap tahun juga tidak berpengaruh pada konsumsi,” ujar Hidayat. (red/ris)