Upeti Gembong Narkoba, Freddy Budiman ke Aparat Penegak Hukum Diperkirakan Rp 7 Triliun…

Loading

Ilustrasi-Narkoba.jpg2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Upeti yang diberikan gembong narkoba almarhum Freddy Budiman kepada aparat penegak hukum diduga lebih dari Rp 540 miliar. Sebagaimana pengakuan yang disampaikannya kepada Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang mencuat ke publik.

“Uang Rp 540 miliar belum apa-apa, pasti lebih dari itu. Kalau saya prediksi angkanya bisa mencapai Rp 5-7 trilliun,” terangnya dalam diskusi ‘Bagaimana Membongkar Alur Uang Narkoba? di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta (Minggu, 14/8)

Maftuchan menjelaskan, angka tersebut didapat dari banyaknya jumlah berbagai jenis narkoba yang masuk ke Indonesia. Dengan harga yang diperjualbelikan dari bandar kepada pemakai.

Berdasarkan data kejahatan narkotika di seluruh dunia yang dirilis United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), sebanyak 70-80 persen dana hasil kejahatan narkotika akan dicuci ke berbagai tempat.

Hal itu dimaksudkan agar bisnis barang haram tersebut tetap terjaga dan dapat semakin berkembang.

“Bukan tidak mungkin memang aliran dana ini masuk ke kantong-kantong aparat penegak hukum atau kepada satu instansi tertentu,” tegas Maftuchan. (red)

CATEGORIES
TAGS