Upaya Memperlemah KPK akan Berhadapan dengan Kebencian Rakyat

Loading

 Oleh: Marto Tobing

demo

UPAYA apapun yang dilakukan untuk memperlemah kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap berhadapan dan mendapat perlawanan atas kemuakan rakyat dan bencian. Sikap muak dan benci itu tidak akan berakhir hingga negeri ini bebas dari rongrongan kejahatan korupsi.

Namun demikian, komunitas penggiat anti korupsi sadar betul memberantas kejahatan luar biasa itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Namun kebencian terhadap koruptor itu akan tetap memperkuat sinergi gerak langkah KPK. Diakui tidak semudah membalik tangan. Kendalanya ada pada lembaga peradilan dimana vonis yang dijatuhkan para hakim belum menaruh greget menimbulkan efek jera.

Indonesia Corrution Wacht (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( (LBHI) mencatat sepanjang tahun 2013 masih ada 12 noda hitam pemberantasan korupsi. Di antaranya, vonis bebas untuk Sudjiono Timan (ST) buronan terpidana korupsi. Pada 31 Juli 2013 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap ST mantan Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Padahal ST sudah jadi buronan dalam perkara korupsi BPUI yang merugikan negara Rp 369,4 miliar dan USD 178,9 juta. Putusan ini membatalkan putusan kasasi yang menghukum ST 15 tahun penjara.

Selanjutnya, dalam vonis PK Hakim Agung Sri Murwahyuni menolak putusan PK dengan mengajukan dissenting opinion. Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah N0.99/2012 tentang pembatasan remisi bagi terpidana korupsi, terorisme dan narkoba namun sejumlah koruptor kakap masih berhasil mendapat remisi dan kemungkinan keluar lebih cepat dari putusan hakim.

Pasalnya semasa Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, diterbitkan surat edaran (SE) yang menyatakan bahwa PP No.00/2012 berlaku untuk terpidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap (incrah) sejak 12 November 2012.

SE ini dapat dinilai sebagai upaya kompromi belas kasihan kepada koruptor tentu saja jauh dari semangat permberantasan korupsi ( No. SE M.HH-04.PK.01.0506 Tahun 2013 ter-tgl 13 Juli 2013).

Hingga awal tahun 2015 ini sejumlah kasus korupsi kelas kakap seperti bail out Bank Century, cek pelawat pemilihan deputi Gubernur BI dan proyek Hambalang belum berhasil dituntaskan hingga aktor utamanya meski sejumlah pelaku sudah diadili dan dijebloskan ke penjara.

Kasus korupsi dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dan rekening gendut jenderal polisi bahkan hingga saat ini tidak tersentuk kecuali menyangkut kasus rekening gendut yang dituduhkan terhadap Budi Gunawan dan oleh KPK telah distatuskan sebagai tersangka.

Ironisnya, hingga saat ini masih ada 40 koruptor yang buron di dalam dan di luar negeri atau belum dapat ditangkap kejaksaan meski pun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu beberapa putusan perkara korupsi meski pun sudah divonis di tingkat kasasi hingga kroni pelakunya belum dieksekusi dan dijebloskan kepenjara oleh Kejati Bali.

Salah satunya adalah I Gede Winasa mantan Bupati Jembrana yang telah divonis 2,6 tahun penjara oleh MA pada 26 Juni 2013. Kasus korupsi APBD 2004 di Cirebon. Meski pada tahun 2003 lalu MA telah menolak kasasi 21 terpidana mantan anggota DPPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 namun Kejari Cirebon belum juga melakukan eksekusi.

Kejaksaan masih punya piutang belum melakukan eksekusi uang penggati dalam perkara korupsi sebesar Rp 12761.269.954.983.50 dan USD 290.408.669.77. Sumber laporan hasil pemeriksaan atas Auditorat Utama Keuangan Negara I di Jakarta No.57/Hp/XIV/07/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang piutang kejaksaan pada posisi per 30 Juni 2012 masih terbelenggu di Kejagung, Kejati dan Kejari di Jakarta dan Jabar.

Meski telah diputus bersalah dalam kasus korupsi dan menjalani pidana sejumlah mantan anggota DPR tetap bisa menerima dana pensiun seumur hidup. Mereka itu adalah Panda Nababan dari Fraksi PDIP terpidana kasus cek pelawat , Arsyad Syam dari Fraksi Partai Demokrat terpidana kasus proyek pengadaan PLTD Sungai Bahar Jambi Tahun 2004, Wa Ode Nurhayati dari Fraksi PAN terpidana kasus dana Penyesuaian Infratstruktur Daerah, Muhammad Nazaruddin dari Fraksi Partai Demokrat terpidana kasus Wisma Atlet dan Angelina Sondakh dari Fraksi Partai Demokrat terpidana kasus proyek Hambalang dan proyek pendidikan.

Dana pensiun bagi anggota dewan diatur UU No.12 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi nergara serta bekas anggota lembaga tinggi negara. Uang pensiun juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis.

Selain menerima dana pensiun koruptor di Indonesia ternyata masih bisa memegang jabatan publik. Ini terjadi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Muhammad Syukur Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar adalah mantan terpidana korupsi yang telah dihukum 4 tahun penjara oleh MA pada 19 Agustus 2009.

Terpidana yang masih pada posisi jabatan publik, bertentangan dengan SE Mendagri No. 800/4329/SJ ter-tgl 29 Oktober 2012 yang intinya meminta semua gubernur, bupati dan walikota untuk tidak mengangkat mantan terpidana dalam kasus korupsi menduduki jabatan struktural.

Sayangnya waktu itu Mendagri Gamawan Fauzi tidak mengambil tindakan apapun terhadap Jefri Noer. Begitu juga Bupati Kampar yang tetap mempertahankan M. Syukur sebagai Kepala Dinas Kehutanan ***

CATEGORIES
TAGS