Unsur Pidana Laka-Lantas Tetap Melekat
Laporan: Redaksi
YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Kecelakaan lalu lintas (Laka-Lantas) yang menimbulkan korban jiwa, pelakunya tetap dikenakan hukuman pidana sesuai pasal 359 KUHP. Upaya perdamaian yang disepakati hanya dapat dijadikan sebagai pertimbangan unsur yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
“Kalau kedua belah pihak telah menyatakan damai dengan surat pernyataan, tentu masalahnya sudah selesai secara perdata. Namun unsur pidananya karena menghilangkan nyawa, tetap saja melekat,” ujar Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Bambang Peristiwanto SH MM, menanggapi tubasmedia.com Selasa pekan lalu di kantornya.
“Kasus Lakalantas, tanyakan saja ke Kapolres. Para Kapolres sudah saya beri wewenang untuk itu. Saya tidak tahu pasti ada tidaknya kasus Lakalantas yang sampai tidaknya ke pengadilan,” ujar Bambang.
Sementara sumber tubasmedia.com di Pengadilan Negeri Yogyakarta, membenarkan dalam kurun waktu setahun tidak ada perkara Lakalantas yang sampai di pengadilan. “Kami belum menerima berkas perkara Lakalantas yang menimbulkan korban jiwa. Pada hal, kami membaca korban dan hampir seminggu sekali terjadi Lakalantas menimbulkan korban jiwa,’’ ujarnya.
“Adanya penyelesaian di antara pihak, itu kan perdata. Tapi perkara pidananya harus diteruskan ke pengadilan, sehingga perkara tersebut mempunyai kepastian hukum,” kata sumber di pengadilan. (irwan)