Dua Bocah Curi Sepeda Disidangkan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SLEMAN, (TubasMedia.Com) – Dua bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD), mencuri sepeda onthel. Rencananya uang penjualan hasil curiannya itu akan digunakan untuk membayar uang sekolahnya sebagai murid kelas 5 SD.

Kedua bocah naas masing-masing berusia 15 tahun itu berinisial AP dan Gin. Kedua bocah warga Karanglo, Purwomartani, Kalasan, Sleman itu ketahuan mencuri sepeda onthel merek Federal, milik Marsudi. Pemilik sepeda langsung melapor ke polisi.

Diproses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum Nur Hayati SH, menyeret kedua bocah itu ke ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman, Rabu. Keduanya dijetrat dengan pasal pencurian. Sementara Andi Suryo Awaludin SH selaku kuasa hukum kedua terdakwa berharap, agar kliennnya tidak dijebloskan ke penjara. “ Saya khawatir jika kedua bocah itu dijebloskan ke penjara, akan berdampak buruk,” katanya. (irwan)

CATEGORIES
TAGS