Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus Mirna Sudah Terpenuhi

Loading

index11

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Hari ini, Rabu (15/6) sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan dalam surat dakwaan tersebut, kejaksaan dengan pihak kepolisian sepakat menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal tersebut karena unsur pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mirna sudah terpenuhi.

“Dakwaannya sesuai dengan yang dari polisi, pembunuhan berencana,” ujar Waluyo saat dihubungi, Rabu (8/6).

Dihubungi secara terpisah Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir menambahkan dalam persidangan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisyoro.

“Yang pimpin sidang Hakim Kisyoro. Dibantu dengan hakim Martahi Hutapea dan Binsar Gultom,” ucapnya.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 26 Mei 2016 saat masa penahanan Jessica yang dimiliki penyidik tersisa dua hari lagi. Berkas tersebut tercatat sebanyak lima kali di limpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

Kasus itu bermula saat Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29 Januari 2016 malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu, 30 Januari 2016 pagi. (red)

CATEGORIES
TAGS