Tuntutan Penjara Seumur Hidup Bagi Benny Tjokrosaputro Diapresiasi Praktisi Hukum

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Praktisi hukum, Fahri Bachmid mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan penjara seumur hidup.

Menurutnya, tuntutan itu sangat penting dalam penerapan hukum tipikor di Indonesia saat ini. “Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia,” ujar Fahri dalam keteranganya, Kamis (22/10).

Fahri menuturkan tuntutan seumur hidup terhadap Benny juga menunjukan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya..

Lebih lanjut, Fahri menilai tuntutan itu juga proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yaitu  Rp16,8 triliun. Meski, dia menilai secara teknis dan kelaziman ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak biasa.

“Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai langkah serius dan berani dalam perkara ini,” ujarnya.

Fahri menegaskan Benny merupakan pintu masuk untuk membuka kotak pandora dari kasus Jiwasraya. Dia mengingatkan penyidikan lanjutan yang harus dan mutlak dilakukan oleh penyidik Kejagung saat ini. “Apalagi tentunya semua ini berangkat dari konstruksi dakwaan serta putusan hakim kemarin atas para terdakwa atau terpidana Benny Tjokro cs,” ujar Fahri.

Jika kita mencermati berbagai dakwaan yang disusun secara terpisah dari JPU terhadap para terdakwa Jiwasraya, Fahri melihat cukup banyak orang serta pihak yang terlibat dalam perkara iut, mulai yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak yang lain.

“Jika dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, ini hendaknya menjadi agenda ‘top priority’ Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan legacy proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis,” pungkasnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS