Pungutan Parkir di RSUD Tarutung Memberatkan
TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Pengenaan uang parkir sebesar Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 roda dua yang sudah diberlakukan sekitar dua tahun ini, mulai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kelurahan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang hampir setiap harinya bolak balik ke kantor Lurah X untuk mengurus kepentingan mereka.
Yang paling membuat mereka kesal jika 5 sampai 10 kali ada keperluan ke kantor Lurah X yang berlokasi di komplek RSUD Tarutung, ini berarti harus membayar biaya parkir berulang kali.
“Tentu saja ini merugikan. Sementara kita kadang-kadang harus bolak-balik. Misalnya mengurus surat miskin saja harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk parkir. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang serba kesulitan mencari uang,” kata LP Sitompul, warga komplek Mesjid, Kecamatan Tarutung, seperti dilansir lintangnews.com, Kamis (22/10/2020)
Dia juga mengeluhkan sikap petugas penjaga gerbang parkir ketika pengendara memberitahukan ada urusan ke kantor Lurah X dan sering dijawab dengan gaya yang tidak bersahabat.
“Itu bukan urusan kami. Intinya ini lokasi RSUD Tarutung dan harus membayar parkir,” sebut Sitompul menirukan petugas parkir.
Sementara itu, Kepala Kelurahan, Lurah X, ZK Lumban Tobing mengakui hal tersebut. Menurutnya, beberapa bulan ini warga sudah banyak mengeluh tentang pengutipan uang parkir.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi saya berjanji akan kordinasikan hal ini secepatnya dengan pengelola parkir dan RSUD Tarutung,” paparnya. (red)