Tunggu, Belum Ada Kepastian Pengenaan PPN Jalan Tol

Loading

tol-jkt-cikampek1

JAKARTA, (tubasmedia.com) –Pemerintah masih mengkaji pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa jalan tol. Maka, pelaksanaannya bukan mulai 1 April 2015 seperti yang direncanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Menurut Basuki pemerintah masih membahas waktu yang tepat untuk memulai pungutan PPN jalan tol. Rencananya, hari ini Basuki akan merapatkannya bersama Menko Sofyan. Lantran itu belum bisa dipastikan PPN jalan tol akan berlaku mulai 1 April 2015. ” Tunggu, ya ” pintanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Seperti diberitakan Ditjen Pajak, belum lama ini mengirimkan siaran pers mengenai pengenaan PPN untuk jalan tol. Payung hukum kebijakan tersebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Penerapannya dimulai 1 April 2015. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS