Tes Keperawanan melanggar HAM

Loading

perawan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Rahayu Saraswati angkat bicara mengenai usulan tes keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa jelang pelaksanaan Ujian Nasional oleh Komisi D DPRD Jember.

Dia mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk memastikan ada tidaknya peraturan tes keperawanan di peraturan daerah (Perda).

“Apabila ada Perda atau peraturan itu diskriminatif, apakah itu untuk perempuan atau laki-laki, selama itu diskriminatif dan sangat tidak adil untuk HAM, ada pelanggaran apalagi menyangkut rasa aman sesorang dengan tes-tes seperti itu,” kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Menurut dia, rencana tes keperawanan itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga kata Politisi Gerindra itu, rencana tersebut harus ditinjau ulang.

“Semoga kementerian PPA untuk ambil keputusan buat berbicara langsung dengan pemerintah yang menggunakan Perda itu. Saya rasa harus dicabut (aturan) itu saya secara individu, tapi menurut saya mayoritas dari kami (Komisi VIII) pemikirannya juga sama,” jelasnya.

Dia mengingatkan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak mengawasi aturan tersebut.

“Ini sebenernya kan sudah di cover KUHP. Kalau dibuat UU, kita harus pastikan bahwa UU atau aturan itu ditaati, dan harus dilandasi dengan dasar pancasila,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS