Terobosan Pembangunan Infrastruktur
![]()
Laporan : Redaksi

Ilustrasi
JAKARTA, (Tubas) – Berita menggembirakan disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, belum lama ini, yakni menyangkut jumlah anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Angkanya mencapai Rp 57 triliun. Dari jumlah itu harus dihemat 10 persen, sehingga yang dapat dipakai Rp 52 triliun.
Besarnya alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat memecahkan persoalan utama yang dihadapi oleh berbagai daerah, menyangkut infrastruktur, seperti jalan raya, pelabuhan, bandara, listrik dan air. Sudah tentu, jumlah tersebut tidak mencukupi jika proyek yang menjadi sasaran lebih banyak lagi, mengingat setiap proyek infrastruktur membutuhkan biaya besar.
Persoalan infrastruktur di Tanah Air, terutama di luar Pulau Jawa, memang belum seperti yang diharapkan. Belum memadainya jaringan jalan raya, termasuk dalam kondisi rusak, tentu menghambat arus barang dan jasa. Tidak tersedianya pelabuhan internasional di suatu daerah, misalnya, akan mengurangi kelancaran ekspor dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi. Pasti pula wisatawan mancanegara akan merasa kurang nyaman jika belum memadai transportasi ke objek wisata.
Kita yakin kawasan wisata Danau Toba di Sumatera Utara akan lebih bergeliat dan aliran dolar akan lebih banyak masuk apabila Bandara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara sudah mampu melayani penerbangan langsung dari Jakarta, Singapura dan Kuala Lumpur, dengan pesawat berbadan lebar. Maka, tersedianya anggaran infrastruktur sekitar Rp 52 triliun, menjadi harapan indah bagi berbagai daerah.
Apalagi saat menyampaikan penjelasan itu di Makassar, Menteri PU mengatakan, anggaran infrastruktur ini merupakan alokasi terbesar untuk APBN tahun 2011. Dan 50 persen dari anggaran tersebut dialokasikan untuk manajemen jalan nasional di seluruh daerah.
Berkaitan dengan itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam pertemuannya di Makassar, sudah menyampaikan tekad untuk ikut ambil bagian dalam pembagian infrastruktur. Langkah terobosan dalam pembangunan infrastruktur tentu hanya dapat terlaksana jika jelas partisipasi dari pemerintah daerah. Terutama dalam penyusunan regulasi atau perda yang mendukungnya serta kelancaran pembebasan lahan. (et)
