Terbukti Mahar, Sandiaga Uno Bisa Batal jadi Cawapres

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyebut Sandiaga Uno memberikan mahar Rp 500 M ke PAN dan PKS. Bawaslu mengatakan undang-undang melarang paslon memberikan mahar kepada parpol.

“Ya kan emang Pasal 228 dari UU Nomor 7 Tahun 2017 telah melarang untuk paslon memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Fritz mengatakan paslon yang terbukti memberikan mahar bisa diberi sanksi. Salah satu sanksi tersebut adalah dibatalkannya pencalonan paslon yang bersangkutan.

“Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti, bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan,” kata Fritz.

Fritz mengatakan pihak yang dituding memberikan mahar harus melalui proses klarifikasi. Selain itu, diperlukan adanya putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan.

“Dan sekali lagi kan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi, maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut,” tuturnya.

Selain pada calon, sanksi diberikan kepada partai politik yang menerima mahar. Sanksi tersebut adalah tidak dapat mencalonkan presiden pada pemilu selanjutnya.

“Dan juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya. Itu yang kami dapatkan terkait yang apabila ketentuan di pasal 228,” ujar Fritz.

Hal ini sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 228 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut berisi:

Pasal 228

(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harls dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.(red)

CATEGORIES
TAGS