Tawaran Barter Tahanan, Pelecehan Kedaulatan Hukum Indonesia

Loading

menlu

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nurwahid, mengatakan, tawaran barter tahanan adalah merupakan pelecehan bagi kedaulatan hukum Indonesia. Padahal Indonesia kini tengah berupaya untuk memerangi kejahatan narkoba, sehingga tidak dapat ditawari hal semacam itu.

“Seolah mereka menganggap hukum di Indonesia bisa disogok melalui pembarteran,” ujar Hidayat, menanggapi tubasmedia.com, Senin (9/3/15) terkait sikap Australia menolak hukuman mati atas kedua warganya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pihak Australia masih mengupayakan berbagai cara agar dapat membebaskan dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dari hukuman mati. Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, bahkan menawarkan untuk melakukan barter tahanan.

Menanggapi sikap Australia tersebut, Hidayat Nurwahid menyatakan adalah sikap yang sangat tidak menghormati rakyat Indonesia. Padahal, dulu Indonesia mendukung penuh hukuman mati pada tersangka teroris yang ditangkap pemerintah Australia. “Itu berarti sama sekali tidak menaruh hormat kepada Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menawarkan barter duo terpidana kasus Bali Nine dengan tiga WNI yang ditahan di Australia. Tiga WNI tersebut ditahan Australia dengan kejahatan yang sama, yakni penyelundupan narkoba tahun 1998 silam. Ketiga WNI itu adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar yang masing-masing menjabat kapten, kepala staf, dan teknisi kapal. Kapal yang membawa 390 kilogram heroin itu disita di dekat Port Macquarie, sekitar 400 kilometer di utara Sydney. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS