Komedian Mandra Minta Penangguhan Penahanan
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komedian Mandra melalui kuasa hukumnya Abdullah Subur SH, Senin (9/3/15) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan surat permohonan minta penangguhan penahanan ke penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung.
Menurut Abdullah Subur, permohonan penangguhan itu diajukan karena memang tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan kliennya tersebut. “Kedatangan kami kesini, karena kami ingin mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik,” ungkap Abdullah Subur di Kejagung. Dalam permohonan itu, Abdullah mengaku selain surat permohonan penangguhan penahanan, juga menyertakan surat jaminan bahwa Direktur PT Viandra Production itu tak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
Dijelaskan Abdullah, dalam kasus ini, kliennya hanyalah korban. Mandra hanya memberikan sejumlah film-film stok lama yang diproduksinya lalu diserahkan ke tersangka Iwan Chermawan yang juga Direktur PT Art Image. “Soal teknisnya kan bang Mandra tidak tahu, bagaimana sistem pengadaan, syarat-syaratnya. Kami upayakan penangguhan ini karena seperti saya katakan soal penahanan sudah tidak relevan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mandra sejak Jumat (6/3/15) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama dua tersangka lainnya mitra Mandra. (marto tobing)
