Tangkap dan Penjarakan Otak Pemasang Pagar Laut di Tangerang

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Heboh pemagaran laut dengan bambu yang terbentang hingga 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, harus ditelusuri siapa yang memasang. Jangan berhenti di situ, otak atau inisiatornya harus ditangkap.

Peninjauan pagar laut misterius sepanjang 30 km itu dilakukan PBHI bersama LBH PP Muhammadiyah serta Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin (13/1/2025).

“Info yang kami dapat dari nelayan setempat, pagar bambu itu dipasang sekitar lima bulan lalu,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani.

Jika malam hari, kata Julian, pagar bambu yang ditancapkan di laut ini, cukup membahayakan nelayan. Karena tak dilengkapi dengan pelang, lampu atau petunjuk lainnya.

“Pagar ini, tak hanya menghalangi nelayan yang akan melaut. Tapi membahayakan nyawa nelayan,” kata dia.

Pagar laut misterius yang berada di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 km.

Ketika ditelusuri ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tak ada izin alias ilegal. Anehnya lagi, pagar ini tak diketahui pemiliknya. “Tidak ada pemiliknya, sehingga melanggar ketentuan administrasi dan pidana,” ungkapnya.

Selanjutnya, PBHI mendesak aparat penegak hukum segera memproses pemasangan pagar laut ini.

“Bongkar dan pidanakan pemasang pagar ilegal ini. Termasuk otaknya karena sangat mengganggu nelayan tradisional,” kata Julius.

 Sudah Tahu Pemiliknya

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengaku sudah tahu pemilik pagar bambu di laut ini, setelah menerjunkan tim investigasi.

Namun, Ipung, sapaan akrabnya, ogah menyebutkan siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu. Karena, informasi ini akan dilaporkan terlebih dulu ke pimpinan KKP untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah wawancara dengan beberapa nelayan. Ada sedikit titik terang dan kami irtu sudah kantongi. Kami akan lapor ke pimpinan dulu. Dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,” ujar Ipunk, Jumat (10/1/2025). (sabar)

CATEGORIES
TAGS