Tak Gunakan Produk Dalam Negeri, Pejabatnya akan Dicopot…
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bakal ada sanksi tegas terhadap kementerian, lembaga dan perusahaan-perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang dalam pembangunan atau belanja negaranya tak memanfaatkan barang-barang produksi dalam negeri.
Hal ini sudah disepakati bersama dalam rapat pembahasan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kita bisa lihat bahwa proyek-proyek yang ada di BUMN khususnya di BUMN besar, PLN, Pertamina dan BPH Migas itu besar sekali nilai proyeknya. Dan itu akan kami awasi secara detail bagi kementerian dan lembaga, khusus BUMN-BUMN besar tadi, kalau mereka tidak melakukan belanja terhadap proyeknya dari industri dalam negeri padahal industri dalam negerinya sudah siap, itu akan ada sanksi yang sangat tegas,” katanya dalam halal bihalal virtual dengan wartawan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
“Sanksi pejabatnya, akan dicopot! Bukan perusahaannya dan itu menjadi keputusan rakortas (rapat koordinasi terbatas) yang dipimpin Pak Menko Marves,” lanjut Agus Gumiwang.
Dijelaskan oleh menperin, bahwa pada tingkat direksi di BUMN, sudah sepekat untuk menggunakan produk dalam negeri untuk seluruh proyek pemerintah.Namun aparat di bawahnya yang kadang nakal sehingga harus terus dipantau.
Dipecat
‘’Dan kalau memang masih nakal tak mau gunakan produk nasional, mereka akan dipecat,’ katanya mengulang penjelasannya.
Dalam rakortas yang berlangsung sehari sebelum Lebaran ini, lanjut Agus Gumiwang, wakil menteri BUMN yang hadir telah menyetujui sanksi tersebut.
“Karena secara umum, pimpinan perusahaan sudah berkomitmen tinggi terhadap TKDN, masalah biasanya ada di level bawah,” ujarnya.
Dia mengatakan, negara membutuhkan penyerapan TKDN dari belanja kementerian dan lembaga serta proyek-proyek BUMN. Karena penyerapan TKDN merupakan bagian dari peningkatan permintaan terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.
“Jadi sudah diputuskan rapat yang dipimpin oleh Pak Menko Marves dalam rapat TKDN itu sehari sebelum Lebaran. Bahkan, kami sudah menuliskan surat kepada BPKP, kami minta BPKP untuk melakukan audit terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN, yang masih belum melakukan compliance terhadap kewajiban TKDN,” katanya. (sabar)