Sudah 11 Tahun Berlalu Kasus Sarang Walet masih Kembali Diproses
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sudah 11 tahun berlalu, kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung wallet kembali diangkat ke permukaan dan diproses. Alasan penyidik Polda Bengkulu, karena kasusnya hampir kadaluwarsa terhitung sejak 2004. Novel Baswedan pun ditangkap Jumat (1/5/15) tengah malam di rumah kediamannya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara (Jakut).
Sebelumnya, Novel dituntut harus bertanggungjawab pada kasus tersebut karena saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polda Bengkulu. Namun, pada tahun 2012 kasus ini pernah diproses kepolisian. Hanya saja sempat dihentikan karena perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan bukan waktu yang tepat untuk menyidik Novel.
Menyoal masalah penangkapan tersangka Novel Baswedan itu, tak bersangkut paut dengan posisinya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . “Saya menolak penangkapan itu dikaitkan dengan konteks KPK karena penahanan ini saya kira tidak ada kaitannya,” jelas Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala dalam diskusi “Telenovela KPK-Polri” di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (02/05/15).
Menurut Adrianus, dalam kasus ini memang semata-mata proses hukum yang harus dijalani. Semua pihak seharusnya fokus saja, ini bukanlah hubungan kedua instansi tetapi murni soal hukum.
Ditegaskan lagi, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai prosedur. Bukan karena Novel seorang penyidik KPK kemudian dikaitkan kembali dalam konflik dua lembaga hukum pemerintah ini. (marto tobing)
