Soal Perizinan Kawasan Industri Penyamakan Kulit Bermasalah
GARUT, (tubasmedia.com)- Rencana Tata Ruang yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.28 tahun 2011 justru bermasalah. Sebab masalah perizinannya, tidak diatur secara rinci wilayah mana saja yang cocok dijadikan sebagai kawasan industri penyamakan kulit.
Padahal warga di luar kawasan Desa Sukaregang sudah merasa terganggu akibat kawasan industri yang menghasilkan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) itu merambah hingga di luar kawasan Sukaregang.
Menurut Kasi Pengendali Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut, Indra Permana, perincian mengenai kawasan mana saja yang dapat dijadikan sebagai daerah industri kulit dalam Perda dimaksud baru diketahui setelah peraturan tersebut ditetapkan. Seharusnya selama Perda ini belum memiliki ketetapan yang jelas, menurut Indra seharusnya sejumlah instansi yang menerbitkan izin industri penyamkakan kulit mengacu pada SK Bupati No.536/Kep.370 pplh/2001.
Sebab sangat jelas, dalam SK Bupati tersebut, telah ditetapkan secara jelas wilayah mana saja yang dapat dijadikan sebagai kawasan industri penyamakan kulit yakni wilayah Kelurahan Kota Kulon, Regol, Cimuncang dan Desa Suci. Wilayah Kecamatan Garut dan Kecamatan Karangpawitan ini sangat cocok dijadikan sebagai kawasan industri penyamakan kulit. (marto tobing).