TikTok Shop Ilegal, Silakan Menutup Diri Sendiri
TANGERANG, (tubasmedia.com) – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta TikTok untuk segera menutup layanan dagangnya, yakni TikTok Shop.
‘’Pasalnya, platform TikTok Shop ilegal lantaran tidak memiliki izin e-commerce. Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak, udah digigit duluan ini, karna ilegal,” ujar Menkop Teten kepada media di ICE BSD Tangerang, Kamis (28/9/2023).
Walau demikian, Teten mengatakan, pemerintah masih memberi batasan waktu selama seminggu agar bisa menutup platformnya. Selain itu, Teten juga meminta kepada TikTok untuk segera membangun perusahaannya di Indonesia jika masih ingin mengembangkan usaha bisnisnya di Tanah Air. Selama ini, lanjut dia, TikTok hanya mendirikan perusahaan perwakilan.
“Nah, kita kasih kesempatan mereka. Nanti bukan ini, mereka juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di Indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license,” jelas Teten.
“Jadi kita bukan mau nutup, bukan. Kita mau atur,” sambung dia.
Kemudian, ihwal pemisahan e-commerce dengan media sosial dalam hal ini adalah pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial, Teten memastikan tidak akan merugikan pedagang atau seller. Sebab, dengan dipisahknya kedua platform itu justru membuat pedagsng memiliki banyak opsi untuk berjualan.
“Begini, soal TikTok itu bukan dilarang tapi kita mau atur. Kita sudah putuskan bahwa tidak boleh ada penggabungan sosial media dengan e-commerce karena ini punya potensi untuk memonopoli market,” kata Teten. (sabar)