SKB 2 Menteri Bukan Untuk Mempersulit Ibadah

Loading

MEDAN, (tubasmedia.com) –  Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Sumatra Utara (Sumut) menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri bukan untuk mempersulit orang yang mau beribadah. Sebaliknya, justru untuk menjamin kerukunan umat beragama.

Hal itu dikatakan Ketua PGI Sumut, Pdt Darwis Manurung kepada wartawan di Medan, kemarin.

Pernyataan ini diutarakan untuk merespon adanya upaya pelarangan ibadah Minggu di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Filadelfia, di Jalan Permai 4, Blok 8, Griya Martubung, No 31, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatra Utara oleh satu kelompok masyarakat pada hari Minggu (13/1/2019).

“Alasan klasik soal izin selalu menjadi kambing hitam, padahal sesungguhnya SKB 2 Menteri itu bukan untuk mempersulit umat beribadah, tapi dengan tujuan, terjalinnya keteraturan dan kerukunan,” kata Darwis.

Darwis juga mengajak agar jemaat gereja itu untuk menjalin komunikasi yang baik dengan tetangga dan melakukan pendekatan-pendekatan kekeluargaan saat akan menggunakan tempat ibadah sambil menjelaskan tentang makna dan sistem atau pola dan tujuan ibadah gereja.

“Itu penting sehingga tidak ada tuduhan seolah-olah gereja itu sedang melakukan upaya kristenisasi,” tambahnya.

Kepada pihak keamanan, lanjut, Darwis, diucapkan terima kasih karena sudah turun langsung mengamankan situasi, dan kiranya tetap berperan memediasi kedua pihak.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, mengatakan, warga protes karena rumah yang dijadikan gereja itu belum memiliki izin sesuai syarat SKB 2 Menteri. (red)

CATEGORIES
TAGS