Sistem Kesehatan Nasional Siapa Yang Bertanggungjawab? (1)
Oleh: dr Jimmy R Tambunan, SpoG
bagian pertama dari tiga tulisan
DALAM mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sesuai pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan dalam dasawarsa terakhir, masih menghadapi berbagai masalah yang belum sepenuhnya dapat diatasi. Untuk itu diperlukan pemantapan dan percepatan melalui Sistem Kesehatan Nasional sebagai bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang disertai berbagai terobosan penting, seperti : pengembangan Desa Siaga, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K).
Perubahan lingkungan strategis ditandai dengan berlakunya berbagai regulasi penyelenggaraan kepemerintahan, seperti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangungan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Disamping itu, secara global terjadi perubahan iklim dan upaya percepatan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), sehingga diperlukan penyesuaian dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) 2009 merupakan penyesuaian dari SKN 1982 dan SKN 2004. SKN 19ana pembangunan jangka panjang bidang 82 terdiri dari tiga bagian, yaitu : 1) Pemikiran dasar pembangunan kesehatan, 2) Rencana pembangunan jangka panjang bidang kesehatan, dan 3) Bentuk pokok SKN. Selanjutnya pada akhir 1999 ditetapkan Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat Tahun 2010.
Rencana ini pada intinya mengandung Butir 1) dan 2) dari SKN 1982 yang lebih dikembangkan sesuai keperluannya. Pada 10 Februari 2004 ditetapkan SKN 2004 yang pada intinya mengandung Butir 1) dan 3) dari SKN 1982. SKN 2004 yang pada hakikatnya merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan, penting untuk dimutakhirkan menjadi SKN 2009 agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan perubahan pembangunan kesehatan dewasa ini dan di masa depan. Dalam mengantisipasi ini, perlu mengacu terutama pada arah, dasar dan strategi pembangunan kesehatan yang ditetapkan dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan tahun 2005 – 2025.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat (Kandidat Magister Hukum Kesehatan UNIKA Soegijapranata Semarang)kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan pada : 1) Perikemanusiaan, 2) Pemberdayaan dan kemandirian, 3) Adil dan merata, serta 4) Pengutamaan dan manfaat. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) perlu dilaksanakan dalam konteks Pembangunan Kesehatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan sosial, seperti : kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumberdaya, kesadaran masyarakat, serta kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.
Landasan SKN meliputi : Landasan Idiil yaitu Pancasila dan Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945, khususnya : Pasal 28 A, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 B ayat (2), setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang; 28 C ayat (1), setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia; Pasal 28 H ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan danayat (3), setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat; serta Pasal 34 ayat (2), Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan dan ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN.
(Kandidat Magister Hukum Kesehatan UNIKA Soegijapranata Semarang)