Si “Ngeri-ngeri Sedap” Akhirnya Jadi Tersangka Juga

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

Sutan Bhatoegana

SIAPA tak kenal yang namanya Sutan Bhatoegana? Sayangnya, politisi Partai Demokrat ini dikenal publik bukan karena kepiawaian manuver politiknya. Cukup kesohor hanya karena lontaran-lontaran komunikasi politiknya yang seringkali nyeleneh padahal tak lain hanya sekedar “menangkis” berbagai tudingan miring yang diarahkan pada dirinya.

Saat terdesak menanggapi soal dugaan keterlibatannya terkait penerimaan suap (gratifikasi) SKK Migas di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana pun langsung mempertontonkan aura kompensasi dijadikan sebagai senjata pamungkas seiring lontaran ocehan mulut bersuara lantang…“Haaa…Ngeri-ngeri Sedap…Masuk ‘tu Barang.…”. Namun betapa pun urat leher dibuat sekaku mungkin bahkan beraninya mengangkat sumpah demi Allah bahwa dirinya bersih dari prasangka-prasangka terkait kejahatan korupsi dimaksud, si “Ngeri-ngeri Sedap” itu akhirnya jadi tersangka juga, “Masuk ‘tu Barang…”

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (14/5) menetapkan Ketua Komisi VII DPR-RI Sutan Bhatoegana si “Ngeri-ngeri Sedap” itu, jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013 di Kementerian ESDM. Selain Sutan Bhatoegana, KPK juga sedang membidik aktor lain yang terlibat maka semakin jelaslah “Masuk Barang ‘tu”. “Kita ingin tahu aktor-aktor lain selain bang Sutan,” tegas Ketua KPK Abraham Samad menanggapi Tubas, di Kantor KPK Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Jum’at (16/5).

Untuk mengetahui aktor-aktor lain terkait kasus yang menjerat Sutan Bhatoegana, KPK akan melakukan penyidikan lebih dalam. “Jadi kasus bang Sutan itu akan kita dalami,” tandas Abraham Samat.

Begitu mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dicegah tangkal (Cekal) oleh Kementerian Hukum dan HAM agar tidak bepergian ke luar negeri, Ketua Komisi VII DPR-RI itu mulai gundah. Kegundahan hatinya dia sebar via Blackberry Messenger. Broadcast itu Sutan Bhatoegana sebar pada pukul 15.06 WIB satu setengah jam usai statusnya sebagai tersangka disiarkan KPK. Berikut isi pesan broadcast Sutan Bhatoegana: “RENUNGAN HARI INI”.

Sesungguhnya Dia yang mengujimu dengan SEDIKIT MASALAH adalah DIA yang selama ini MEMBANJIRIMU dengan lautan NIKMAT. Maka berbaik sangkalah kepada NYA. Jika beban yang engkau rasakan saat ini begitu MEMBERATKAN pundakmu maka BERBAHAGIALAH karena DIA telah percaya pundakmu akan KUAT MEMIKULNYA.

Jika harapanmu TAK TERWUJUD maka BERBAHAGIALAH karena DIA telah percaya kita akan TEGAR MENERIMANYA. “FABIAYYI ALLAH IRABBIKUMA TUKA IJIBAAAN….Maka nikmat TUHAN mu yang manakah yang kamu dustakan..??. Sebanyak 31 kali ALLAH kata-kata ini didalam Qur’an (Surah Ar Rahman).

Klimaksnya politisi Partai Demokrat itu tak lagi “berceloteh” menyusul sangkaan KPK terhadapnya telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Jadi seperti yang saya sampaikan kasus ini pengembangan Kepala SKK MIgas yang sudah selesai di persidangan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan Tipikor yang diduga dilakukan oleh Pak SB,” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS