Sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan Karo Cairkan Rp 2,1 Miliar

Loading

ED-IMG_20160614_pppppp

KABANJAHE, (tubasmedia.com) – Guru Besar Fakultas Teknik Jurusan Teknik Industri Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ir. Sukaria Sinulingga, MEng disela-sela kunjungan sosialnya ke sentra pengungsi erupsi Gunung Sinabung , Selasa (14/6/2016) menyempatkan diri singgah di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Kabanjahe .

Kunjungan Dewan Pakar Himpunan Masyarakat Karo Indonesia (HMKI) bersama istri Dra.Roslianna Sukatendel Ak.MM ini disambut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Kabanjahe, Sanco Simanullang ST MT didampingi staf Krismas Panggabean dan Dewi Juliani Purba.

Disebutkan Prof Sinulingga,  Jaminan Sosial merupakan program strategis nasional, dimana kehadirannya sangat diperlukan masyarakat terutama penduduk Tanah Karo yang kerap dilanda erupsi Sinabung  dimana saat ini erupsi masih terus menghantui masyarakat sekitar.

“Kami bangga kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Karo,  kami harap dapat memperluas perlindungan petani, pedagang dan lainnya sehingga masyarakat terbantu jika bencana terjadi,” jelas Sinulingga seraya meminta agar pelayanan peserta saat pengurusan haknya lebih ditingkatkan .

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo Kabanjahe Sanco Simanullang saat menerima kunjungan tersebut mengucapkan terimakasih atas kunjungan Prof Sinulingga seraya memohon agar lebih banyak lagi dukungan tokoh masyarakat, intelektual, akademisi, terutama Pemerintah Kabupaten Karo  dalam memberikan perlindungan jaminan sosial di wilayah yang cukup rawan bencana ini.

“Setelah setahun Kantor BPJS Ketenagakerjaan berdiri disini,  telah dibayarkan manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” ungkap Manullang.

Sejak dibuka tanggal 1 Juli 2015 hingga 14 Juni 2016, lanjut Manullang, BPJS Ketenakerjaan Karo Kabanjahe telah mencairkan Jaminan hari Tua sebesar Rp 2,127 Miliar yang diterima 519 pekerja. Sementara untuk Jaminan Kematian terdapat 2 kasus dibayar Rp 48 Juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 1 kasus  dibayar Rp 2,731,260.00, sehingga  total seluruhnya Rp 2,178,177,830.00.

“Kami mohon agar seluruh pihak memberikan dukungan, terutama dukungan Pemkab Karo terhadap regulasi Peraturan Bupati yang hingga saat ini masih belum tuntas,”  tutup Manullang.(roris)

 

CATEGORIES
TAGS