RUU Perindustrian dan Industrialisasi

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

PEMERINTAH dan DPR sedang mempersiapkan RUU Perindustrian sebagai pengganti UU No 5/1984 tentang perindustrian. RUU ini penting dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum bagi proses industrialisasi di Indonesia guna menjawab tantangan perubahan ekonomi yang bersifat dinamis di tingkat nasional, regional dan global.

Industrialisasi menjamin pertumbuhan ekonomi di hampir semua negara. Industrialisasi bukanlah merupakan tujuan akhir, melainkan salah satu jalur yang harus dilalui oleh hampir semua negara untuk mencapai pendapatan per kapita yang tinggi sebagai sumber daya beli masyarakat.

Proses industrialisasi bukan sekedar berarti pergeseran pusat kekuatan dari sektor pertanian ke sektor industri, melainkan proses ini juga mencakup pergeseran struktur dari waktu ke waktu, sehubungan dengan dimilikinya keunggulan komparatif akibat pergeseran dari kegiatan produksi yang bersifat padat karya dan berteknologi rendah ke arah cabang kegiatan produksi yang lebih padat modal dan berteknologi tinggi (Helen Hughes;1992, keberhasilan industrialisasi di Asia Timur).

Hampir seluruh negara di Asia Timur, kecuali Hong Kong proses industrialisasinya dimulai dari pemanfaatan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Semua diawali melalui proses inward looking dan setelah mencapai tahap tertentu dimana efisiensi skala produksinya terpenuhi, maka kebijakannya bergeser ke arah export led growth.

Dalam era FTA dewasa ini dan khusus di Asean akan dimulai tahun 2015, maka kebijakan dan strategi industrialiasi di Indonesia dalam prosesnya tetap akan menggunakan double approach ,yakni comparative advantage yang dinamis dan competitive advantage.

Daya saing menjadi acuan utama dalam proses industrialisasi di era sekarang dan di waktu mendatang, baik untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri maupun ekspor. Oleh sebab itu, Indonesia harus memanfaatkan posisi strategisnya agar dapat menjadi pusat produksi dan sekaligus sebagai pusat distribusi produk hasil industri yang efisien.

RUU Perindustrian diharapkan akan mampu memberikan jalan keluar untuk mencapai tujuan tersebut. Nilai tambah neto yang dihasilkan diharapkan sekaligus mampu mewujudkan landasan industri yang kuat dalam satu sistem rantai nilai yang kokoh dan tidak menghambat pertumbuhan kesempatan kerja.

RUU Perindustrian dalam satu skenario besarnya memfasilitasi agar sumbangan keluaran (output) industri manufaktur dalam PDB tetap tumbuh sebagai indikator utama, baik kontribusinya maupun laju pertumbuhannya. RUU Perindustrian yang sekarang sedang digodok dan semoga dalam tahun ini dapat diundangkan, diharapkan mampu mengubah struktur ekspor Indonesia yang tidak lagi berbasis komoditi primer, tetapi telah berupa produk yang lebih bernilai tambah.

Kalau mau disederhanakan, maka hadirnya UU Perindustrian yang baru akan menjadi landasan hukum dan memberikan dampak positif bagi perkembangan kemajuan proses industrialisasi yang akan kita jalankan dengan ukuran tadi dilihat dari sisi ekonomi, yakni sumbangannya terhadap PDB dan kedua nilai ekspor absolut produk industri yang makin besar.

Total faktor nilai ekspornya Indonesia terhadap PDB juga harus semakin besar dan neraca perdagangan ekspor hasil industri akan selalu menghasilkan surplus yang juga makin signifikan. Indonesia dengan jumlah penduduknya yang besar, peran Industri Kecil dan Industri Menengah menjadi sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.Industri Kecil dan Industri Menengah harus makin berbasis iptek agar produktifitasnya meningkat.

Industri Kecil yang berbasis budaya harus dinyatakan sebagai cagar usaha dalam kerangka memberlakukan konsep reservation scheme. Momentumnya tepat jika RUU Perindustrian bisa diundangkan pada tahun ini. Dan juga tepat jika kebijakan dan strategi industrialisasinya dapat lahir dalam waktu yang bersamaan. Jika keduanya bisa lahir pada momen yang tepat, maka Kementrian Perindustrian dapat dicatat dalam sejarah pembangunan ekonomi telah melahirkan dua produk yang paling fondamental dalam proses industrialisasi di Indonesia ke depan, yakni UU Perindustrian versi baru pengganti dari UU No 5/1984 dan pada saat yang bersamaan lahir kebijakan dan strategi industrialisasi yang mampu menjawab kebutuhan bagi penguatan struktur perekonomian nasional, lebih bisa menjawab kebutuhan bagi terselenggaranya FTA di berbagai kawasan dan di tingkat global.

Azas hukum pasar pada dasarnya tetap dihormati dalam prosses industrialisasi di Indonesia ke depan, tetapi karena ada perintah konstititusi negara sebagaimana dimaksud pasal 33 UUD 1945 yang harus dijunjung tinggi, maka dalam hal tertentu, intervensi pemerintah secara langsung tetap dapat dilakukan terutama dalam pengembangan industri yang bersifat strategis, dimana swasta tidak tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor tersebut karena alasan ekonomis, seperti return on investment-nya panjang dan yield-nya rendah.

Pengamanan dan penyelamatan industri terhadap gangguan impor yang tidak wajar dan yang disebabkan karena perubahan kongjunktur perekonomian cukup terwadahi dalam RUU tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan WTO dan peraturan perundangan nasional lainnya.

RUU Perindustrian yang sekarang ini lebih komprehensif ruang lingkup pengaturannya dan sangat memberikan ruang yang cukup luas bagi pemanfaatan secara optimal sumber daya nasional dalam prosesnya. Sistem insentif dan disinsentif yang akan lebih banyak digunakan dalam rangka mencapai maksud tersebut, ketimbang menerapakan kebijakan proteksi yang ketat seperti di tahun 60-an dan 70-an.

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pengembangan industri substitusi impor yang berproteksi tinggi pada umumnya gagal menumbuhkan sektor industri manufaktur yang mampu bersaing di pasar internasional, meskipun hal ini bukan satu-satunya penyebab.

Semoga para pemangku kepentingan dapat memahaminya dengan baik dan benar pada saat RUU Perindustrian diundangkan menjadi UU. Satu catatan penting dari RUU Perindustrian yang patut disampaikan kepada masyarakat luas bahwa RUU ini bukan propertinya Kementrian Perindustrian, tapi milik bangsa Indonesia yang memiliki komitmen untuk melakukan proses industrialisasi di seluruh wilayah kepulauan Indonesia yang tersebar dari NAD sampai Papua. ***

CATEGORIES