RUU KUHP Mandek di Setneg

Loading

c

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut bahwa pemerintah sampai saat ini belum mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada parlemen.

Menurut dia, sebagai pengusul seharusnya pemerintah menyampaikan naskah akademik maupun draft RUU itu untuk dibahas di DPR

“Menurut penjelasan Menkumham pada masa persidangan kedua yang lalu, draft RUU KUHP ini sudah berada di Setneg (Sekretariat Negara), karena sudah disampaikan oleh Menkumham kepada Setneg untuk dikirimkan,” ujar Arsul di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mempertanyakan mengapa RUU KUHP mandek di Sekretariat Negara.

Karena kata dia, berdasarkan sistem penyusunan atau penyiapan RUU yang ada sekarang ini, fungsi Setneg tidak seperti dulu lagi yang memeriksa atau mereview terlebih dahulu draft RUU sebelum dikirim ke DPR.

“Saat ini fungsi tersebut dijalankan oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham,” jelasnya.

Komisi hukum lanjut dia, sedang mempertimbangkan untuk mengambil alih pembahasan RUU KUHP menjadi RUU Inisiatif DPR dengan menggunakan draft lama.

“Komisi III juga akan minta Pemerintah kirim dulu RUU amandemen UU lain yakni Paten, Merk supaya ada produk legislasi di bawah Komisi III yang bisa diselesaikan,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS