Revisi UU Pilkada, DPR Undang MK

Loading

Polemik-RUU-Pilkada2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi II dan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan pemilihan kepala daerah yang saat ini tengah dibahas di komisi bidang dalam negeri itu.

“Setelah kita sahkan Perppu itu, muncul bahwa Pilkada bukan rezim pemilu, tapi dalam Undang-Undang penyelenggaranya KPU. Inikan sekarang jadi debatable apakah KPU yang menyelenggarakan? atau bukan?,” kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Hal kedua yang dikonsultasikan, sambung Rambe adalah terkait penyelesaian sengketa pemilu yang tidak lagi diajukan ke Mahkamah Konstitusi melainkan ke Mahkamah Agung.

“Dan yang ketiga, kami juga konsul soal pemilu serentak, dan kami dapat masukan bahwa yang dimaksud serentak itu pilpres dan legislatif, itu yang dimaksud dengan sekaligus 5 tahun sekali, jadi yang kepala daerahpun masih debatable, apa mau tiga gelombang saja Pilkadanya apa satu gelombang?,” tutupnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS