Resmi, Ahok Menjadi Gubernur DKI Jakarta

Loading

Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyafmadji, dasar hukum yang disebutkan oleh KMP itu, baru bisa digunakan bagi kepala daerah hasil proses pemilihan kepala daerah setelah Perpu No 1/2014 berlaku. Sedangkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, adalah hasil pemilihan berdasarkan UU No 32/2004.

Alotnya pelantikan Ahok sebenarnya merupakan imbas dari perseteruan politik pemilihan presiden yang lalu, antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang masih berlarut-larut hingga kini. KMP di DPRD DKI adalah enam partai politik yang bergabung dalam lima fraksi pendukung capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa. Mereka menduduki 57 kursi. Sedangkan KIH terdiri atas empat parpol yang juga empat fraksi pendukung Jokowi-Jusuf Kalla yang menduduki 49 kursi di DPRD DKI. Akibat perseteruan itu, alat kelengkapan dewan hingga kini belum terbentuk. Sehingga, tugas pokok dan fungsi dewan untuk mengemban amanat rakyat Jakarta, belum bisa dilaksanakan.

Acara pelantikan diawali lagu kebangsaan Indonesia Raya, dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Megawati, Menteri dalam Negeri Tjahaja Kumolo dan hampir seluruh Menteri anggota Kabinet Kerja, Ketua Umum Parpol dan tokoh lainnya hadir antara lain Sutiyoso yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Agum Gumelar, Kapolri, Kepala BIN dan undangan yang jumlahnya cukup sehingga berdesak-desakan di ruangan pelantikan.

Untuk acara pelantikan ini, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta juga diundang resmi untuk hadir di Istana Negara. Namun yang hadir hanya terlihat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan hampir seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Nasional Demokrasi.

1
2
3
CATEGORIES
TAGS