Repot juga, Pemprov DKI Jakarta Ternyata Punya Saham di Produsen Bir Anker

Loading

safe_image.php
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di Minimarket dan pengecer, berupa minuman bir dan sejenisnya, ternyata berakibat pada anjloknya omzet penjualan bir dan sejenisnya atas penerimaan (omzet) pendapatan Pemprov. DKI Jakarta.

Jadinya repot juga. Masalahnya, Pemprov. DKI Jakarta ternyata memiliki (menanam) saham sebesar 23,34 persen di PT. Delta Djakarta Tbk. Padahal perusahaan ini merupakan produsen bir merk Anker, San Miquel, Carisberg dan Kuda Putih.

Menanggapi “keluhan” atas kepemilikan sahan Pemrov DKI Jakarta di perusahaan yang memproduksi minuman bird an sejenisnya itu, Menag Rachmat Gobel mengatakan tidak ada masalah. Sebab masih diperbolehkan penjualannya di tempat-tempat yang diizinkan.
“Kepemilikan saham itu nggak ada urusan sama saya. Kalau DKI punya saham itui urusan DKI. Kepemilikan dan pengaturan itu dua hal yang berbeda,” jelas Racmat di kantornya, Jumat (17/4/15).

Mengantisipasi kemungkinan akan terjadi penjualan minuman alcohol secara illegal, Rachmat menandaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pengawasan atas pelaksanaan Permendag tersebut tidak terkecuali Pemprov DKI Jakarta.
Bagi masyarakat yang telah berusia 21 ke atas dapat membeli minuman beralkohol di tempat-tempat yang diijinkan yakni Supermarket, Hypermarket, Restoran, Hotel dan tempat wisata. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS