Rendah, Kepatuhan Masyarakat Garut Bayar Pajak

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GARUT, (TubasMedia.Com) – Kesadaran masyarakat Garut membayar dan melaporkan kewajibannya sebagai wajib masih rendah. Hal itu sebagai salah satu konsekuensi dari sistem perpajakan yang menetapkan sistem “self assesment” dalam UU No. 16 tahun 2009 tentang Perpajakan. Dalam sistem tersebut setiap wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri.

Bupati Garut H. Aceng HM Fikri saat memberikan sambutan pada acara “Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012”, baru-baru ini, di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat menambahkan kondisi tersebut harus disikapi karena masyarakat sebagai wajib pajak lupa atau mengabaikan bayar pajak penghasilan orang pribadi.

Menurut bupati di tengah perubahan pandangan masyarakat terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, serta berbagai situasi yang muncul memberikan kesan negatif terkait masalah perpajakan. Di Kabupaten Garut rendahnya kesadaran tersebut dapat dilihat dari rendahnya ratio kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi. Dari laporan sementara tahun 2011 dari total 95.000 wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunannya hanya sekitar 10 persen atau sebanyak 9.489 wajib pajak. Sedangkan ratio kepatuhan wajib pajak badan baru mencapai sebesar 12 persen atau sebanyak 920 SPT dari 7.740 wajib pajak badan yang terdaftar. “Kita tunggu aja sampai akhir April apakah ada peningkatan atau tidak” katanya.

H. Aceng HM Fikri mengingatkan semua pihak harus menyadari betapa penting nilai pajak yang berperan dalam APBN sebanyak 75 persen dari keseluruhan pendapatan negara atau sebesar 1.011 triliun rupiah. Artinya, pajak memiliki peran sentral dalam pembangunan dibanding sektor lainnya. Jika tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPH orang pribadi saja masih rendah, hal tersebut berpengaruh pada penerimaan. Oleh sebab itu dibutuhkan kerja keras dan cerdas dari seluruh komponen penyelenggara pemerintahan, serta penumbuhan kesadaran masyarakat untuk membantu penyerapan pendapatan pada sektor pajak penghasilan orang pribadi.

Bupati mengajak seluruh aparatur birokrasi di lingkungan Pemkab Garut dan aparatur lainnya memberikan keteladanan dalam menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadi dengan tepat waktu. Sebagai pejabat publik, aparatur birokrasi harus berada paling depan. Hal itu juga berlaku bagi pengusaha dan tokoh masyarakat lainnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Garut, Yoepidha L. Soemantri menjelaskan, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dan penyampaian SPT tahunan PPh disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat wajib pajak tentang kewajibannya dalam membayar pajak. Pekan Panutan Penyampaian SPT tahunan PPh tahun 2011 yang dilaksanakan bareng dengan sosialisasi tata cara pengisian SPT diharapkan mampu memberikan pengaruh positif kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Garut. (deni)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS