Regulasi Penghapusan RON 88 Harus Dikeluarkan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penghapusan bahan bakar minyak (BBM) beroktan 88 atau RON 88 jangan diserahkan ke mekanisme pasar, tapi harus by regulation. Begitu dikatakan oleh Sudaryatmo selaku Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia (YLKI) di Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Menurut Sudaryatmo, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harusnya mengeluarkan produk hukum agar penghapusan RON88 bukan sekedar wacana.
Sejak tahun 2000, YLKI dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat telah mendorong penghapusan RON88. Karena, RON88 memiliki emisi gas buang yang tinggi dan tidak baik bagi mesin.
Selain itu, bahan bakar minyak beroktan 88 ini tidak sesuai dengan tuntutan teknologi otomotif yang sudah didesain dengan bahan bakar beroktan tinggi.
Sudaryatmo berharap industri otomotif agar tidak membodohi konsumen dengan membiarkan tangki kendaraan diisi bahan bakar beroktan rendah guna mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi penghapusan RON88 tersebut.(rika)