Prona Gratis, Pihak Desa Pungut Biaya

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIANJUR, (Tubas) – Proyek Operasi Nasional (Prona) pensertifikatan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIPA tahun 2011, dijadikan ajang mencari keuntungan oleh pihak desa, karena dikenakan biaya kepada pemohon sertifikat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tubasmedia.com di Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, mendapatkan target Prona. Berkas yang masuk semuanya ada 90 warga yang mengajukan permohonan yang dipungut biaya dipukul rata Rp 600 ribu untuk tanah bangunan rumah, sedang yang berupa tanah sawah dipungut Rp 1 juta.

Rusmana, warga Kampung Nyalindung yang mengajukan permohonan Prona ketika dihubungi tubasmedia.com mengatakan, dari pihak desa meminta biaya Rp 600 ribu, yaitu Pak Engkos, baru masuk uang ke desa Rp 300 ribu. Padahal, waktu kumpul di desa, ada orang dari Kantor BPN mengatakan bahwa program Prona gratis.

Maryati, warga Kampung Nyalindung yang mengajukan program prona ketika dihubungi juga mengatakan, oleh Pak Engkos pegawai desa diminta biaya Rp 1 juta. Tanah berupa lahan sawah seluas 125 tumbak kalau dihitung dalam meter luas tanah sawah 1.068 meter persegi sudah ada Akte Jual Beli (AJB) dan SPPT. Uang yang sudah dibayar ke desa Rp 400 ribu.

Kepala Desa Cipeuyeum, Adang Supiandi ketika dihubungi mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu tentang program Prona, karena yang mengelola Pak Engkos dari mulai  berkas sampai administrasi. “Hubungi saja Pak Engkos, Kaur Pemerintahan,” katanya.

Kaur Pemerintahan Desa Cipeuyeum, Engkos Kosasih ketika dihubungi mengatakan, memang benar warga yang mengajukan Prona dipungut biaya Rp 600 ribu per berkas pengajuan untuk membeli 15 lembar materai, biaya operasional seperti pengukuran, makan, rokok, dan transpor orang dari Kantor BPN Cianjur. (noer/asep)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS