Presiden Sambut Baik Masukan Watimpres dan Tim Independen

Loading

290115-nas

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik saran dan masukan Watimpres dan Tim Independen (9) mengenai kepastian Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Presiden menerima Watimpres dan Tim Independen di Istana Merdeka, Jakarta, pada waktu berbeda, Rabu (28/1/2015). Menurut Ketua Watimpres, Sri Adiningsih, Presiden menyambut baik saran dan masukan untuk mencari solusi terkait ketegangan antara KPK dan Polri.

Tim Independen yang dipimpin Buya Syafi’I Ma’arif juga menyampaikan saran dan masukan mengenai hal yang sama kepada Presiden Jokowi.

Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Tim Independen, kepada pers, mengatakan, Presiden Jokowi antusias sekali menerima saran dan masukan, sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

“Banyak sekali yang kami sampaikan, dan beliau setuju sekali, tapi tidak untuk diumumkan,” kata Jimly Asshiddiqie di Lobi Gedung Utamna Sekretariat Negara, Jakarta, seperti dipetik dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis pagi.

Jimly Asshiddiqie kemudian menyodorkan butir-butir pernyataan Tim Independen, sebagai berikut:

1. Kami sebagai Tim Konsultatif Independen yang diminta masukan/pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait kemelut hubungan antarlembaga penegak hukum.

2. Kami pada Rabu (28/1) diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan selama dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Presiden adalah sebagai berikut. Pertama, Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya, atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka, demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik Polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogianya tidak melantik Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

Ketiga, Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

Kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS